Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5105 |
Jumlah diDownload | 4 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 16 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Januari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah