Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor33
Tahun2009
TentangPELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan522
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum