Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Rincian Anggaran Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2009
TentangRINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7893
Jumlah diDownload172
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum