Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Rincian Anggaran Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2009
TentangRINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan