PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2004
Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 21 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l) |
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 75 |
Nomor Tambahan | 4406 |
Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2004 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)