Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-06/mbu/12/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/mbu/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1782 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara