Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2003
TentangPELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan4302
Tanggal Pengundangan14 Juli 2003
Pejabat Pengundangan