Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 407 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil