Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor3
Tahun2017
TentangPenyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan407
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum