Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor22
Tahun2017
TentangPenetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6871
Jumlah diDownload565
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan113
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum