Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor19
Tahun2018
TentangPerubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1309
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2018
Pejabat Pengundangan