Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1309 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 September 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional