Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun2015
TentangPRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan5690
Tanggal Pengundangan06 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum