Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor59
Tahun2014
TentangPERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan167
Nomor Tambahan5557
Tanggal Pengundangan21 Juli 2014
Pejabat Pengundangan