Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor1
Tahun2016
TentangPERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4731
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan161
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum