Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PUSAT STATISTIK |
| Nomor | 178 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7457 |
| Jumlah diDownload | 7 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1784 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012