Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk yang Terkait dengan Orang Atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 734 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan