Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945