Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 593 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Dasar Hukum
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan