Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Nomor | PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Oktober 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8424 |
Jumlah diDownload | 121 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 920 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian