Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-14/1.02.1/PPATK/10/2011
Tahun2011
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8424
Jumlah diDownload121
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan920
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum