Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Oktober 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8467 |
| Jumlah diDownload | 148 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 920 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-14/1.02.1/ppatk/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian