Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor51
Tahun2021
TentangMANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2021
Pejabat Pengundangan