Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (whistleblowingsystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor27
Tahun2017
TentangSistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1532
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1036
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2017
Pejabat Pengundangan