Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor35
Tahun2024
TentangPerizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanMIRZA ADITYASWARA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat111
Jumlah diDownload1291
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20