Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 47 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | 20 |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Dana Pensiun
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan