Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor9/POJK.05/2014
Tahun2014
TentangPembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan163
Nomor Tambahan5555
Tanggal Pengundangan21 Juli 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN