Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 163 |
Nomor Tambahan | 5555 |
Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan