Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor13/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9393
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan5852
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan