Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangPersyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9251
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan5853
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan