Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor33/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangPenyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6233
Jumlah diDownload285
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan187
Nomor Tambahan5928
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan