Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor22/POJK.04/2014
Tahun2014
TentangPrinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan353
Nomor Tambahan5631
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY