Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 353 |
Nomor Tambahan | 5631 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |