Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 22/OJK |
Nomor Tambahan | 14/OJK |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan