Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19
Tahun2022
TentangPERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan22/OJK
Nomor Tambahan14/OJK
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum