Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Bank Umum Syariah
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19/OJK |
Nomor Tambahan | 11/OJK |
Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Rencana Bisnis Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Rencana Bisnis Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah