Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 28/POJK.03/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | SINERGI PERBANKAN DALAM SATU KEPEMILIKAN UNTUK PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 November 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Bank Umum Syariah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 221 |
Nomor Tambahan | 6419 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Bank Umum Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan