Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor28/POJK.03/2019
Tahun2019
TentangSINERGI PERBANKAN DALAM SATU KEPEMILIKAN UNTUK PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Bank Umum Syariah
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan221
Nomor Tambahan6419
Tanggal Pengundangan19 November 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum