Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11/POJK.03/2022
Tahun2022
TentangPENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan5/OJK
Nomor Tambahan5/OJK
Tanggal Pengundangan07 Juli 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum