Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor38/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPenerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan5963
Tanggal Pengundangan07 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum