Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 38/POJK.03/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 267 |
Nomor Tambahan | 5963 |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum