Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | 6759 |
Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan