Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor1/POJK.03/2022
Tahun2022
TentangLAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan6759
Tanggal Pengundangan06 Januari 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum