Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19/POJK.03/2014
Tahun2014
TentangLayanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan350
Nomor Tambahan5628
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum