Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 19/POJK.03/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 November 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 350 |
Nomor Tambahan | 5628 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi