Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 19/POJK.03/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 November 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6584 |
| Jumlah diDownload | 283 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 350 |
| Nomor Tambahan | 5628 |
| Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi