Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor9
Tahun2016
TentangPEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1081
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2016
Pejabat Pengundangan