Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1811 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia