Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor7
Tahun2015
TentangPENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA PATEN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan264
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum