Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor20
Tahun2014
TentangPEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan499
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum