Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor4
Tahun2014
TentangTAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2014
Pejabat Pengundangan