Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 42 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 November 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 23213 |
| Jumlah diDownload | 900 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 176 |
| Nomor Tambahan | 4924 |
| Tanggal Pengundangan | 14 November 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah