Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Oktober 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 13479 |
Jumlah diDownload | 47 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 101 |
Nomor Tambahan | 5246 |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945