Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2019
TentangPEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Dasar Hukum