Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan374
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum