Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 7 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 2014 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Maret 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 374 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014