Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 26 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9589 |
Jumlah diDownload | 292 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1606 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Diubah Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota