Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-11/a/j.a/09/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-11/A/J.A/09/2012
Tahun2012
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2012
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 November 2012
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN