Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-027/a/ja/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEJAKSAAN AGUNG |
Nomor | PER-027/A/JA/10/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PEMULIHAN ASET |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1491 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/a/ja/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi