Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-006/a/ja/3/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-009/a/ja/01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 453 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 April 2014 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 127/P Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia