UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2009
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Januari 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | 4960 |
Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2009 |
Pejabat Pengundangan |