Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1999
TentangHUBUNGAN LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan3882
Tanggal Pengundangan14 September 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945