Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor8
Tahun2020
TentangSISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1375
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan