Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1053 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara