Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor5
Tahun2017
TentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6586
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1194
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum