Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor5
Tahun2017
TentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1194
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan